Asep alias Alay (25) ditangkap aparat Polsek Kelapa Dua karena
menyetubuhi siswi SMP berinisal AW (15) warga Tangerang yang baru saja
dikenalnya. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Syarif Muhammad
membenarkan penangkapan tersebut.
Persetubuhan keduanya berlangsung di rumah orangtua pelaku di Kampung Waru, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Memang
betul kami yang nangkap. Tapi proses selanjutnya kami limpahkan ke
Polsek Pasar Kemis, mengingat tempat kejadian tersebut diwilayah hukum
Polsek Pasar Kemis,” katanya, Jumat (27/5).
Sementara, Kapolsek
Pasar Kemis Kompol Sukardi membenarkan adanya pelimpahan perkara dari
Polsek Kelapa Dua. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan
lebih lanjut. “Masih kita selidiki ya,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kejadian itu berawal ketika daftar poker online AW dikenalkan oleh temannya kepada Asep melalui telepon. Kemudian,
keduanya janjian bertemu pada Sabtu, 21 Mei 2016 di kawasan Citra Raya,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Korban dijemput pelaku
dengan sepeda motor. Lalu jalan bareng. Saat diajak pulang, korban
menolak. Akhirnya pelaku mengajak korban menginap di rumah orangtuanya
di Sindang Jaya,” ujar Kapolsek.
Saat di rumah itulah, pelaku
merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Hingga ahirnya,
persetubuhan terjadi hingga tiga kali.
“Dan, pada Rabu (25/5),
Asep mengantarkan AW pulang kerumahnya. Namun, karena takut, kala itu AW
meminta turun di depan gang rumahnya,” ujar Kapolsek lagi.
Ketika
sampai dirumah, orangtua AW pun langsung menanyakan kemana AW saat
tidak pulang. Setelah didesak, AW pun mengaku bila dirinya menginap di
rumah Asep dan melakukan persetubuhan.
Mengetahui itu, orangtua
AW yang tidak terima kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kelapa Dua,
sebelum kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polsek Pasar Kemis.
Tak
hanya itu, dalam pemeriksaan AW pun mengaku sudah sering melakukan
hubungan badan. Bahkan, bila ditotal sampai saat ini sudah ada tujuh
pria yang pernah berhubungan badan dengannya.
“Meski persetubuhan
berlangsung atas dasar suka sama suka, tapi proses hukum akan tetap
berlanjut, mengingat korban persetubuhan masih di bawah umur atau
melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek lagi.
Sedangkan,
untuk pria lainnya yang disebut-sebut pernah melakukan hubungan badan
dengan AW, polisi masih terus melakukan penyelidikan.
“Untuk pria
lainnya masih kita selidiki. Karena AW sendiri juga lupa siapa saja
yang pernah berhubungan badan dengannya, mengingat hubungan itu sudah
sangat lama,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar